Pages

Powered By Blogger

Wednesday, November 23, 2011

Tukang Becak di Palembang

Senin, 15/12/2008 14:19 WIB

Punya Rumah Tak Lagi Cuma Impian Bagi Tukang Becak di Palembang

Taufik Wijaya - detikNews


dok detikcom
Palembang - Di tahun 2009, memiliki sebuah rumah tak lagi hanya menjadi khayalan bagi kaum miskin kota di Sumatera Selatan, khususnya di Palembang. Pemprov Sumsel akan menyediakan rumah sederhana bagi mereka.

Kebijakan ini tertuang dalam rencana pembangunan perumahan bagi rakyat menengah kebawah oleh Pemprov Sumsel. Proyek yang dinilai sebagai pilot project dari rencana nasional itu, merupakan program di luar dari program pemerintah untuk membangun perumahan bagi masyarakat secara nasional.

"Program ini adalah yang pertama di Indonesia. Ini kita sendiri yang membangunnya melalui kerjasama dengan Bank Sumsel dan pihak pengembang," jelas Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Senin (15/12/2008), seusai rapat paripurna di DPRD Sumsel, Jalan POM IX, Palembang.

Menurutnya, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono tampaknya merespon positif, saat berkunjung ke Palembang, Minggu (14/12/2008) kemarin. Alasannya di tengah masa sulit seperti sekarang ternyata masih ada yang melakukan pembangunan perumahan untuk kepentingan rakyat. Rencananya pembangunan perumahan yang berlokasi di Jakabaring tersebut di awal tahun 2009 mendatang.

"Coba bayangkan, pernah terbayang tidak tukang becak bisa memiliki rumah sendiri dengan mencicil Rp 5.000 per hari. Kalau tidak dibantu dengan cara demikian, barangkali tidak berani punya rumah sendiri," ujarnya.

Dijelaskan, dengan pendapatan rata-rata tukang becak sehari yang mencapai Rp 25.000, maka bisa disisihkan Rp 5.000 untuk mencicil perumahan dan sisanya bisa untuk makan sehari-hari. (tw/djo)

RAPAT SOSIALISASI KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DI JAWA BARAT


Lihat Peta Lebih Besar

Tuesday, November 22, 2011

SOREANG, KABUPATEN BANDUNG


Lihat Peta Lebih Besar

Berita Rusunawa Kabupaten Bandung

Status Tanah Rusunawa Baleendah Milik Pemkab Bandung

SOREANG,(PRLM).-Tanah yang dipergunakan membangun Rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Baleendah merupakan milik Pemkab Bandung. Hal itu ditunjukkan dengan projek pengadaan tanah untuk ibukota Kab. Bandung antara tahun 1975-1980.
"Luas keseluruhan 42.000 meter persegi di blok Rancabeurit dan Ranakembang," kata Kabag Pengelolaan Aset Kab. Bandung, Tata Irawan, di ruang kerjanya, Jumat (28/1).
Tanah tersebut dipakai untuk kantor Kec. Baleendah, SMAN 1 Baleendah, dan sebagian besar lapangan yang saat ini dibangun Rusunawa. "Sebelum ada Rusuna berupa lapangan olahraga seluas 20.000 meter persegi. Dipakai Rusunawa dan sebagian masih untuk lapangan sepakbola," ujarnya.
Lahan yang diklaim sebagai milik Iyang Mukhtar dan dua orang lainnya, menurut Tata, tidak berdasar sama sekali. "Bahkan, sampai kini kami belum menerima laporan adanya masyarakat yang mengklaim tanah milik Pemda tersebut," katanya.(A-71/kur)***

Tanah Rusunawa di Baleendah Milik Pemkab Bandung

SOREANG,(PRLM).-Tanah yang kini sedang dibangun rumah susun sewa guna (Rusunawa) di Baleendah merupakan tanah milik Pemkab Bandung. Tanah seluas 2,9 hektare di Blok Rancabeurit, Kelurahan Baleendah, sudah dibebaskan sejak tahun 1974.
"Saya punya data lengkap masalah pembayaran untuk pembebasan tanah tersebut," kata mantan Bupati Bandung, H. Lili Sumantri, di ruang Universitas Bale Bandung (Unibba), Rabu (2/3).
Menurut Lili, pembebasan tanah untuk tanah lapang yang akhirnya dipergunakan Rusunawa. "Seluruh tanah Baleendah yang dibebaskan untuk rencana ibukota Kab. Bandung seluas 116 hektare dari luas Kel. Baleendah 700 hektare." katanya.
Ada tiga tim pembebasan tanah yakni PT Wilayah, PT Sekawan, dan sebuah perusahaan dari Surabaya, yang akhirnya dibubarkan. "Kendala saat ini adalah banyak pihak yang mengaku-aku memiliki tanah di Baleendah. Padahal, tanah-tanah itu sudah dibebaskan Pemkab Bandung." Katanya.(A-71/kur)***

Tuesday, November 15, 2011

PROGRAM PERUMAHAN

Seksi Pembinaan Perumahan


(1)   Seksi Pembinaan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)  Kepala  Seksi  Pembinaan Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pembinaan perumahan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala  Seksi Pembinaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a.        penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pembinaan perumahan;
b.        penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c.        penyusunan peraturan, kebijakan dan strategi penanggulangan permukiman kumuh;
d.        penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan timbulnya permukiman kumuh;
e.        pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan;
f.         pelaksanaan evaluasi program penanganan permukiman kumuh;
g.        penyusunan NSPK pembangunan perumahan swadaya;
h.        pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
i.         pelaksanaan pemanfaatan badan usaha pembangunan perumahan baik BUMN, BUMD, koperasi, perorangan maupun swasta yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen banguan, konsultan, kontraktor dan pengembang;
j.         pelaksanaan pembangunan rumah contoh Rumah Sederhana Sehat sebagai stimulan pada daerah terpencil;
k.        penyusunan rumusan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
l.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m.      pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
n.        pelaksanaan koordinasi pelayanan pembinaan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

Seksi Pengembangan Fasilitas Umum


(1)   Seksi  Pengembangan  Fasilitas Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2) Kepala Seksi  Pengembangan  Fasilitas Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi :
a.        penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
b.        penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c.        pelaksanaan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan pada skala kabupaten;
d.       penyusunan pedoman dan manual, perencanaan,  pembangunan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e.       penyusunan pedoman dan manual perencanaan dan pembangunan  pertamanan dan pemakaman;
f.         pemberian rekomendasi penyerahan Lahan Tempat Pemakaman Umum;
g.        pelaksanaan pembangunan Rusunawa dan Rusunami lengkap dengan penyediaan tanah dan PSU, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
h.       pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai stimulan di RSH, Rusun dan Rusus;
i.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j.        pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
k.        pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan fasilitas umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

Seksi Pembangunan Perumahan


(1)   Seksi Pembangunan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi      
(2)   Kepala  Seksi  Pembangunan  Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan Pembangunan perumahan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala  Seksi Pembangunan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a.    penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pembangunan perumahan;
b.    penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c.    pelaksanaan pembangunan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan perumahan;
d.    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
e.    penyusunan kebijakan, strategi dan program serta NSPK  bidang pembiayaan perumahan;
f.       fasilitasi bantuan pembiayaan pembangunan dan pemilikan rumah serta penyelenggaraan rumah sewa;
g.    fasilitasi percepatan pembangunan perumahan;
h.    pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Sederhana;
i.       pelaksanaan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas pembantuan;
j.       pelaksanaan pembangunan  rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
k.    penyusunan rumusan pedoman dan manual penghunian dan pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum SPM nasional;
l.        pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus ;
m.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n.    pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
o.    pelaksanaan koordinasi pengelolaan pembangunan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

Tugas, Pokok, dan Fungsi Bidang Perumahan


Bidang Pengembangan Perumahan

(1)   Bidang   Pengembangan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2)   Kepala  Bidang  Pengembangan Perumahan  mempunyai tugas   pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan yang meliputi pembangunan perumahan, pembinaan perumahan dan pengembangan fasilitas umum;
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Pengembangan Perumahan  menyelenggarakan fungsi :
a.        penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan pengembangan perumahan;
b.       penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
c.        pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
d.       pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
e.       Pelaporan pelaksanaan tugas  pelayanan pengembangan perumahan;
f.        Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan  tugas pelayanan pengembangan perumahan;
g.        pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
h.       pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang  pelayanan pengembangan perumahan.
(4)   Bidang Pengembangan Perumahan, membawahkan :
a.    Seksi Pembangunan Perumahan;
b.    Seksi Pembinaan Perumahan;
c.    Seksi Pengembangan Fasilitas Umum.