Pages

Powered By Blogger

Tuesday, November 22, 2011

Berita Rusunawa Kabupaten Bandung

Status Tanah Rusunawa Baleendah Milik Pemkab Bandung

SOREANG,(PRLM).-Tanah yang dipergunakan membangun Rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Baleendah merupakan milik Pemkab Bandung. Hal itu ditunjukkan dengan projek pengadaan tanah untuk ibukota Kab. Bandung antara tahun 1975-1980.
"Luas keseluruhan 42.000 meter persegi di blok Rancabeurit dan Ranakembang," kata Kabag Pengelolaan Aset Kab. Bandung, Tata Irawan, di ruang kerjanya, Jumat (28/1).
Tanah tersebut dipakai untuk kantor Kec. Baleendah, SMAN 1 Baleendah, dan sebagian besar lapangan yang saat ini dibangun Rusunawa. "Sebelum ada Rusuna berupa lapangan olahraga seluas 20.000 meter persegi. Dipakai Rusunawa dan sebagian masih untuk lapangan sepakbola," ujarnya.
Lahan yang diklaim sebagai milik Iyang Mukhtar dan dua orang lainnya, menurut Tata, tidak berdasar sama sekali. "Bahkan, sampai kini kami belum menerima laporan adanya masyarakat yang mengklaim tanah milik Pemda tersebut," katanya.(A-71/kur)***

Tanah Rusunawa di Baleendah Milik Pemkab Bandung

SOREANG,(PRLM).-Tanah yang kini sedang dibangun rumah susun sewa guna (Rusunawa) di Baleendah merupakan tanah milik Pemkab Bandung. Tanah seluas 2,9 hektare di Blok Rancabeurit, Kelurahan Baleendah, sudah dibebaskan sejak tahun 1974.
"Saya punya data lengkap masalah pembayaran untuk pembebasan tanah tersebut," kata mantan Bupati Bandung, H. Lili Sumantri, di ruang Universitas Bale Bandung (Unibba), Rabu (2/3).
Menurut Lili, pembebasan tanah untuk tanah lapang yang akhirnya dipergunakan Rusunawa. "Seluruh tanah Baleendah yang dibebaskan untuk rencana ibukota Kab. Bandung seluas 116 hektare dari luas Kel. Baleendah 700 hektare." katanya.
Ada tiga tim pembebasan tanah yakni PT Wilayah, PT Sekawan, dan sebuah perusahaan dari Surabaya, yang akhirnya dibubarkan. "Kendala saat ini adalah banyak pihak yang mengaku-aku memiliki tanah di Baleendah. Padahal, tanah-tanah itu sudah dibebaskan Pemkab Bandung." Katanya.(A-71/kur)***

No comments:

Post a Comment