(1) Seksi Pengembangan Fasilitas Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2) Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
b. penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c. pelaksanaan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan pada skala kabupaten;
d. penyusunan pedoman dan manual, perencanaan, pembangunan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e. penyusunan pedoman dan manual perencanaan dan pembangunan pertamanan dan pemakaman;
f. pemberian rekomendasi penyerahan Lahan Tempat Pemakaman Umum;
g. pelaksanaan pembangunan Rusunawa dan Rusunami lengkap dengan penyediaan tanah dan PSU, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
h. pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai stimulan di RSH, Rusun dan Rusus;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
k. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan fasilitas umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.
No comments:
Post a Comment