Pages

Powered By Blogger

Tuesday, November 15, 2011

Seksi Pengembangan Fasilitas Umum


(1)   Seksi  Pengembangan  Fasilitas Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2) Kepala Seksi  Pengembangan  Fasilitas Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi :
a.        penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
b.        penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c.        pelaksanaan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan pada skala kabupaten;
d.       penyusunan pedoman dan manual, perencanaan,  pembangunan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e.       penyusunan pedoman dan manual perencanaan dan pembangunan  pertamanan dan pemakaman;
f.         pemberian rekomendasi penyerahan Lahan Tempat Pemakaman Umum;
g.        pelaksanaan pembangunan Rusunawa dan Rusunami lengkap dengan penyediaan tanah dan PSU, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
h.       pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai stimulan di RSH, Rusun dan Rusus;
i.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j.        pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
k.        pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan fasilitas umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

No comments:

Post a Comment