(1) Seksi Pembangunan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
(2) Kepala Seksi Pembangunan Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan Pembangunan perumahan;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pembangunan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pembangunan perumahan;
b. penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c. pelaksanaan pembangunan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan perumahan;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
e. penyusunan kebijakan, strategi dan program serta NSPK bidang pembiayaan perumahan;
f. fasilitasi bantuan pembiayaan pembangunan dan pemilikan rumah serta penyelenggaraan rumah sewa;
g. fasilitasi percepatan pembangunan perumahan;
h. pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Sederhana;
i. pelaksanaan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas pembantuan;
j. pelaksanaan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
k. penyusunan rumusan pedoman dan manual penghunian dan pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum SPM nasional;
l. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus ;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
o. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pembangunan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.
No comments:
Post a Comment