Pages

Powered By Blogger

Tuesday, November 15, 2011

Seksi Pembangunan Perumahan


(1)   Seksi Pembangunan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi      
(2)   Kepala  Seksi  Pembangunan  Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan Pembangunan perumahan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala  Seksi Pembangunan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a.    penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pembangunan perumahan;
b.    penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c.    pelaksanaan pembangunan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan perumahan;
d.    pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
e.    penyusunan kebijakan, strategi dan program serta NSPK  bidang pembiayaan perumahan;
f.       fasilitasi bantuan pembiayaan pembangunan dan pemilikan rumah serta penyelenggaraan rumah sewa;
g.    fasilitasi percepatan pembangunan perumahan;
h.    pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Sederhana;
i.       pelaksanaan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas pembantuan;
j.       pelaksanaan pembangunan  rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
k.    penyusunan rumusan pedoman dan manual penghunian dan pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum SPM nasional;
l.        pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus ;
m.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n.    pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
o.    pelaksanaan koordinasi pengelolaan pembangunan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

No comments:

Post a Comment