Tuesday, November 15, 2011
Seksi Pembinaan Perumahan
(1) Seksi Pembinaan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2) Kepala Seksi Pembinaan Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pembinaan perumahan;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pembinaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pembinaan perumahan;
b. penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c. penyusunan peraturan, kebijakan dan strategi penanggulangan permukiman kumuh;
d. penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan timbulnya permukiman kumuh;
e. pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan;
f. pelaksanaan evaluasi program penanganan permukiman kumuh;
g. penyusunan NSPK pembangunan perumahan swadaya;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
i. pelaksanaan pemanfaatan badan usaha pembangunan perumahan baik BUMN, BUMD, koperasi, perorangan maupun swasta yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen banguan, konsultan, kontraktor dan pengembang;
j. pelaksanaan pembangunan rumah contoh Rumah Sederhana Sehat sebagai stimulan pada daerah terpencil;
k. penyusunan rumusan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
n. pelaksanaan koordinasi pelayanan pembinaan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.
Seksi Pengembangan Fasilitas Umum
(1) Seksi Pengembangan Fasilitas Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2) Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pengembangan Fasilitas Umum menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pengembangan fasilitas umum;
b. penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c. pelaksanaan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan pada skala kabupaten;
d. penyusunan pedoman dan manual, perencanaan, pembangunan dan pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e. penyusunan pedoman dan manual perencanaan dan pembangunan pertamanan dan pemakaman;
f. pemberian rekomendasi penyerahan Lahan Tempat Pemakaman Umum;
g. pelaksanaan pembangunan Rusunawa dan Rusunami lengkap dengan penyediaan tanah dan PSU, fasilitas umum dan fasilitas sosial;
h. pelaksanaan pembangunan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai stimulan di RSH, Rusun dan Rusus;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
j. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
k. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pengembangan fasilitas umum dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.
Seksi Pembangunan Perumahan
(1) Seksi Pembangunan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
(2) Kepala Seksi Pembangunan Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan Pembangunan perumahan;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pembangunan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan pembangunan perumahan;
b. penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c. pelaksanaan pembangunan, pengawasan, pengendalian dan pengelolaan perumahan;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
e. penyusunan kebijakan, strategi dan program serta NSPK bidang pembiayaan perumahan;
f. fasilitasi bantuan pembiayaan pembangunan dan pemilikan rumah serta penyelenggaraan rumah sewa;
g. fasilitasi percepatan pembangunan perumahan;
h. pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Sederhana;
i. pelaksanaan bantuan pembangunan dan kelembagaan serta penyelenggaraan perumahan dengan dana tugas pembantuan;
j. pelaksanaan pembangunan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah;
k. penyusunan rumusan pedoman dan manual penghunian dan pengelolaan perumahan setempat dengan acuan umum SPM nasional;
l. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan rumah susun dan rumah khusus ;
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
o. pelaksanaan koordinasi pengelolaan pembangunan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.
Tugas, Pokok, dan Fungsi Bidang Perumahan
Bidang Pengembangan Perumahan
(1) Bidang Pengembangan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2) Kepala Bidang Pengembangan Perumahan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan yang meliputi pembangunan perumahan, pembinaan perumahan dan pengembangan fasilitas umum;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Pengembangan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan pengembangan perumahan;
b. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
c. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
d. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
e. Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan pengembangan perumahan;
f. Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan tugas pelayanan pengembangan perumahan;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
h. pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan pengembangan perumahan.
(4) Bidang Pengembangan Perumahan, membawahkan :
a. Seksi Pembangunan Perumahan;
b. Seksi Pembinaan Perumahan;
c. Seksi Pengembangan Fasilitas Umum.
Subscribe to:
Posts (Atom)