(1) Seksi Pembinaan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2) Kepala Seksi Pembinaan Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pembinaan perumahan;
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Seksi Pembinaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pembinaan perumahan;
b. penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c. penyusunan peraturan, kebijakan dan strategi penanggulangan permukiman kumuh;
d. penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan timbulnya permukiman kumuh;
e. pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan;
f. pelaksanaan evaluasi program penanganan permukiman kumuh;
g. penyusunan NSPK pembangunan perumahan swadaya;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
i. pelaksanaan pemanfaatan badan usaha pembangunan perumahan baik BUMN, BUMD, koperasi, perorangan maupun swasta yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen banguan, konsultan, kontraktor dan pengembang;
j. pelaksanaan pembangunan rumah contoh Rumah Sederhana Sehat sebagai stimulan pada daerah terpencil;
k. penyusunan rumusan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
n. pelaksanaan koordinasi pelayanan pembinaan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.
No comments:
Post a Comment