Pages

Powered By Blogger

Tuesday, November 15, 2011

Seksi Pembinaan Perumahan


(1)   Seksi Pembinaan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi;
(2)  Kepala  Seksi  Pembinaan Perumahan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan pembinaan perumahan;
(2)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala  Seksi Pembinaan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a.        penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan pembinaan perumahan;
b.        penyiapan bahan rumusan RPJP dan RPJM;
c.        penyusunan peraturan, kebijakan dan strategi penanggulangan permukiman kumuh;
d.        penyusunan peraturan daerah tentang pencegahan timbulnya permukiman kumuh;
e.        pelaksanaan penanganan kawasan kumuh perkotaan;
f.         pelaksanaan evaluasi program penanganan permukiman kumuh;
g.        penyusunan NSPK pembangunan perumahan swadaya;
h.        pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan NSPK;
i.         pelaksanaan pemanfaatan badan usaha pembangunan perumahan baik BUMN, BUMD, koperasi, perorangan maupun swasta yang bergerak di bidang usaha industri bahan bangunan, industri komponen banguan, konsultan, kontraktor dan pengembang;
j.         pelaksanaan pembangunan rumah contoh Rumah Sederhana Sehat sebagai stimulan pada daerah terpencil;
k.        penyusunan rumusan kebijakan dan strategi tentang lembaga pendukung pembangunan perumahan, pendataan perumahan dan peningkatan kapasitas pelaku pembangunan perumahan swadaya;
l.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
m.      pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
n.        pelaksanaan koordinasi pelayanan pembinaan perumahan dengan sub unit kerja lain di lingkungan Dinas.

No comments:

Post a Comment