Bidang Pengembangan Perumahan
(1) Bidang Pengembangan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2) Kepala Bidang Pengembangan Perumahan mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan yang meliputi pembangunan perumahan, pembinaan perumahan dan pengembangan fasilitas umum;
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Pengembangan Perumahan menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan pengembangan perumahan;
b. penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
c. pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
d. pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
e. Pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan pengembangan perumahan;
f. Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan tugas pelayanan pengembangan perumahan;
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
h. pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang pelayanan pengembangan perumahan.
(4) Bidang Pengembangan Perumahan, membawahkan :
a. Seksi Pembangunan Perumahan;
b. Seksi Pembinaan Perumahan;
c. Seksi Pengembangan Fasilitas Umum.
No comments:
Post a Comment