Pages

Powered By Blogger

Tuesday, November 15, 2011

Tugas, Pokok, dan Fungsi Bidang Perumahan


Bidang Pengembangan Perumahan

(1)   Bidang   Pengembangan Perumahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang;
(2)   Kepala  Bidang  Pengembangan Perumahan  mempunyai tugas   pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas – tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan yang meliputi pembangunan perumahan, pembinaan perumahan dan pengembangan fasilitas umum;
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini Kepala Bidang Pengembangan Perumahan  menyelenggarakan fungsi :
a.        penetapan penyusunan rencana dan program kerja pelayanan pengembangan perumahan;
b.       penyelenggaraan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
c.        pengkoordinasian perencanaan teknis di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
d.       pembinaan dan pengarahan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan pengembangan perumahan;
e.       Pelaporan pelaksanaan tugas  pelayanan pengembangan perumahan;
f.        Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan  tugas pelayanan pengembangan perumahan;
g.        pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
h.       pelaksanaan koordinasi / kerja sama dan kemitraan dengan unit kerja / instansi / lembaga atau pihak ketiga di bidang  pelayanan pengembangan perumahan.
(4)   Bidang Pengembangan Perumahan, membawahkan :
a.    Seksi Pembangunan Perumahan;
b.    Seksi Pembinaan Perumahan;
c.    Seksi Pengembangan Fasilitas Umum.


No comments:

Post a Comment